Senin (21/10/2019), kabut asap pekat menyelimuti beberapa titik Kota Pempek. Bahkan, udara terasa cukup gerah dan juga tercium bau bekas pembakaran.
Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan.
Asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik.
Selain itu, asap bisa mengganggu jarak pandang, terutama untuk transportasi penerbangan..
“Jangan ada lagi kebakaran hutan. Pembakaran dan penebangan hutan harus dicegah. Aturan dan hukumannya sudah jelas. ayo sahabat jangan ada yang berani main-main dengan aturan yang sudah ada,” Pembakaran hutan atau lahan juga merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Dan salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin
mari untuk menjaga lingkungan kita. stop membakar lahan dan hutan
arieff_sajjo
No comments:
Post a Comment